Kebijakan Lingkungan dan Sosial PT. Anam Koto
PT. Anam Koto adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Jorong Labuh Lurus, Kenagarian Aia Gadang Kecamatan Pasaman dan Kenagarian Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Manajemen mengembangkan konsep Mutu Terpadu serta memiliki kepedulian dan komitmen untuk peningkatan yang berkelanjutan terhadap pengelolaan Lingkungan, Sosial, Keselamatan & Kesehatan Kerja serta upaya peningkatan kepedulian sosial, pencegahan pencemaran lingkungan, pencegahan kecelakaan kerja dan pencegahan penyakit akibat kerja dalam lingkup kegiatan, produksi, dan pelayanan. Serta memberikan kebebasan berserikat bagi karyawan, ikut mensukseskan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta mensejahterakan Karyawan dengan mendirikan Koperasi Karyawan dan sangat mempercayai bahwa kami harus menghormati Hak Asasi Manusia.
Kebijakan tersebut dicapai melalui kegiatan:
- Mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan Lingkungan, Sosial, K3, Ketenagakerjaan dan HAM.
- Peningkatan pengelolaan lingkungan hidup dengan tidak melakukan deforestasi & pembukaan lahan gambut.
- Peningkatan sosial dengan mengembangkan dan melestarikan hak masyarakat adat.
- Peningkatan sistem dan sarana keselamatan dan kesehatan kerja.
- Peningkatan program penghematan energy melalui pengembangan teknologi.
- Menerapkan konsep produksi bersih dalam setiap proses dan unit pendukungnya.
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung kesejahteraan karyawan antara lain: Kantor Koperasi dan Poliklinik.
- Menjamin kebebasan berorganisasi dan bernegosiasi dengan dibentuknya Serikat Pekerja.
- Memberikan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan melalui pendaftaran, pelaporan dan pembayaran iuran yang tepat waktu dan seluruh karyawan wajib menjadi peserta tanpa terkecuali.
- Memberikan pelatihan SDM yang berorentasi Manajemen Industri, K3, Lingkungan dan Sosial.
- Pelaksanaan prinsip non-diskriminasi dengan tidak akan melakukan tindakan diskriminasi atas perbedaan ideology, suku bangsa, warna kulit, agama, jenis kelamin, orientasi seksual, asal Negara, umur, kecacatan dan atau status lainnya.
- Mengakui hak-hak dari karyawan, antara lain dengan tidak mempraktekan kerja paksa dan mengakui pemangku kepentingan lainnya serta
- Melarang pekerja dengan umur dibawah 18 tahun.
- Melakukan pencegahan, penanganan dan penyelesaian kekerasan dan pelecahan seksual di tempat kerja melalui langkah rasional, tanpa prasangka, serta perlakukan non-diskriminatif.
- Menciptkan nilai-nilai bersama dengan membangun penyadaran terhadap karyawan, masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, nyaman, sehat, bersih dan bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjaga nilai-nilai kesusilaan.
Kebijakan Perusahaan ini tersedia untuk masyarakat dan pihak yang membutuhkan
Manajemen, karyawan dan pihak lain yang terkait wajib melaksanakan Kebijakan Perusahaan ini dengan penuh tanggung jawab.
Jakarta, 8 Agustus 2019
Direktur
PT. Anam Koto
|
Keberlanjutan
|